Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Sharing Custody System Dalam Sengketa Hadhanah Di Pengadilan Agama Bulukumba (Analisis Putusan Nomor 646/Pdt.G/2020/PA.Blk).

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Bulukumba dalam memutuskan perkara hadanah pada putusan nomor 646/Pdt.G/2020/PA.Blk serta menganalisis hukum Islam dan hukum positif Indonesia terhadap pola pengasuhan sharing custody pada putusan nomor 646/pdt.g/2020/PA.BLK prespektif maqasid syariah.
Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer berupa Instruksi presiden tahun No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Republik Indonesia no.1 tahun 1974, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan putusan nomor 646/Pdt.G/2020/PA.Blk. Sedangkan sumber hukum sekunder berasal meliputi buku-buku dan kitab yang berkaitan dengan hadanah, pendapat pakar ahli yang termuat dalam berbagai literatur. Teknik pengumpulan data digunakan dengan cara studi dokumentasi hukum. Sementara analisis data menggunakan studi kepustakaan.
Studi ini menganalisis putusan sengketa hadanah nomor 646/Pdt.G/2020/PA.Blk, di mana hakim memutuskan bahwa Anak 1 yang sudah mumayiz memilih tinggal dengan ayahnya, sementara Anak 3 diasuh oleh ibunya sesuai Pasal 105 KHI dan 156 KHI. Untuk Anak 2, hakim menerapkan sistem sharing custody, di mana ayah mendapatkan hak asuh selama 5 hari dan ibu selama 2 hari, dengan keputusan terkait pendidikan dan masa depan anak harus disepakati bersama. Putusan ini mempertimbangkan pasal 45 dan pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, pasal 105 dan pasal 156 KHI, pasal 26 dan 14 UU Perlindungan Anak, serta pendapat ulama, dan menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak serta peran aktif kedua orang tua. Dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, konsep sharing custody relevan dengan dua aspek maqasid syariah: hifzu nafs (memelihara jiwa) dan hifzu nasl (memelihara keturunan), yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesinambungan hubungan anak dengan kedua orang tuanya, sehingga mendukung perkembangan anak yang optimal.
Ketersediaan
84/HK/202484/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

84/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 80hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

84/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan