Praktik Pembagian Waris Menunggu Kedua Orangtua Meninggal Dunia Dalam Tradisi Masyarakat Mandaling Perspektif Hukum Islam
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian waris pada masyarakat Mandailing tentang praktik penundaan pembagian waris pada masyarakat Mandailing, serta kesesuaian dari tradisi ini terhadap Hukum Islam. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini merupakan teori keadilan dan teori Al-Maslahah Al-Mursalah.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan kasus yang mengarah pada topik penelitian. Data yang digunakan penulis adalah deskriptif- kualitatif, yaitu menganalisis data dengan cara menguraikan dan mendeskripsikan dari hasil wawancara, dan observasi dari objek penelitian. Serta data sekunder yang didapatkan dari jurnal, skripsi, buku, dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan topik penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pembagian harta warisan pada Masyarakat Mandailing mengalami penundaan hingga kedua orangtua meninggal dunia. Adapun alasan dilakukannya penundaan tersebut adalah karena dasar etis terhadap salah satu orangtua yang masih hidup dan juga harta yang relatif sedikit. Pandangan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Mandailing diangap tidak sesuai karena tidak ada alasan yang kuat atau tidak disertai izin dari seluruh ahli waris menuntut untuk disegerakan. Penundaan tersebut menimbulkan mafsadat-mafsadat diantaranya adanya hubungan yang tidak harmonis antara sesama ahli waris, menimbulkan kezaliman dan kemudaratan kepada ahli waris di kemudian hari, menghalangi ahli waris dari haknya (harta warisan yang menjadi haknya). Dan akan lebih ada maslahah nya bila warisan segera dibagikan yaitu terpenuhinya hak-hak para ahli waris.
85/HK/2024 | 85/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain