Diskresi Hakim Pengadilan Negeri Dalam Putusan Perkara Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif Sebelum dan Sesudah Surat Edaran Mahkamah Agung)
Keberagaman agama di Indonesia sering kali menciptakan peluang untuk terjadinya perkawinan antaragama. Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan panduan bagi hakim agar terciptanya kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis diskresi hakim dalam putusan Pengadilan Negeri terkait kasus perkawinan beda agama. Penelitian ini berfokus pada diskresi hakim dalam putusan Pengadilan Negeri terkait pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia, dengan studi komparatif terhadap putusan sebelum dan sesudah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023. Penelitian ini menganalisis empat putusan Pengadilan Negeri, yaitu Putusan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr, Putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN Sby, Putusan No. 122/Pdt.P/2020/PN Pti, dan Putusan No. 71/Pdt.P/2017/PN Bla. Pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis digunakan untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam kasus perkawinan beda agama.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa independensi hakim dalam melakukan interpretasi hukum dalam aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis menghasilkan putusan yang berbeda dalam kasus perkawinan beda agama. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 dalam pencatatan perkawinan beda agama masih belum memberikan kepastian hukum, karena variasi putusan hakim. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perkawinan di Indonesia dan memberikan wawasan bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam mengatasi permasalahan hukum terkait keberagaman agama di Indonesia.
86/HK/2024 | 86/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xviii, 168 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain