Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang E-Court Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Studi ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana penerapan e-Court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Apakah Penerapan e-Court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022? Penelitian ini adalah Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dimana meneliti langsung di tempat penelitian. Teknik penulisan dalam skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022, yang mana dampaknya sangat bermanfaat dimasyarakat, karena dalam pelaksanannya mempermudah Masyarakat yang berperkara karena tidak perlu datang ke Pengadilan karena semuanya sudah bisa dilakukan secara online, serta biaya yang dikeluarkan oleh pihak berperkara jauh lebih murah dibandingkan dengan persidangan biasa. Adapun tantangan atau hambatan yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan yaitu, kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang kemajuan teknologi sehingga pihak pengadilan harus ekstra memberikan informasi atau mensosialisasikan kepada Masyarakat terkait e-Court lewat media yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
89/HK/2024 | 89/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain