Kawin Dengan Perjodohan Di Dusun Gubbu Timur Desa Ragung Madura Perspektif Mazhab Syafi’i
Tujuan dari penelitian ini adalah sebaga berikut: (1) Untuk mendeskripsikan alasan yang dimiliki sang ayah dalam melakukan hak ijbar; (2) Untuk menjelaskan praktik nikah paksa di Dusun Gubbu Timur, Madura; (3) Untuk menganalisa praktik nikah paksa di Dusun Gubbu Timur, Madura menurut Mazhab Syafi’i;
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian kualitatif dengan metode pendekatan sosiologis dan antropologi. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pelaku hak ijbar, anak yang melakukan nikah paksa, pemuka agama, dan KUA.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa ada perbedaan respon dari anak yang melakukan nikah paksa, ada yang menolaknya karena itu bukan atas dasar kemauannya dan dampaknya rumah tangganya kurang harmonis karena dia menikah bukan atas dasar kemauannya. Ada yang menyetujui dan dampaknya rumah tangganya harmonis karena laki-laki pilihan ayahnya ternyata memiliki akhlak yang baik dan tidak kasar kepadanya. Ada juga perbedaan respon dari warga di Dusun Gubbu Timur mengenai nikah paksa, ada yang berpendapat bahwa nikah paksa sudah tidak relevan untuk zaman sekarang karena masih ada cara lain untuk orang tua ikut andil dalam memilih calon laki-laki yang baik untuk anaknya. Ada yang menyetujui karena ada kebaikan dalam perjodohan diantaranya, mengetahui keturunannya, mempererat tali persaudaraan, dan terhindar dari penyakit menular contohnya penyakit kusta.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: alasan ayah melakukan hak ijbar kepada anaknya yaitu agar tidak jauh dari saudara dan tidak hilangnya tali persaudaraan mereka selain itu mereka sudah mengetahui bagaimana karakter dan perilaku calon laki-laki tersebut. Praktik nikah paksa di Dusun Gubbu Timur bukanlah sebuah adat istiadat melainkan sebuah ikhtiar atau usaha orang tua untuk memberikan calon suami yang terbaik untuk anaknya. Praktik nikah paksa di Dusun Gubbu Timur menurut mazhab Syafi’i dibenarkan karena dalam mazhab Syafi’i ayah memiliki hak ijbar terhadap anak gadisnya. Praktik nikah paksa di Dusun Gubbu Timur juga sudah memenuhi beberapa syarat dalam melakukan hak ijbar menurut mazhab Syafi’i diantaranya, tidak adanya permusuhan antara anak gadis dengan calon suaminya dan antara anak gadis dengan ayahnya. Namun pada satu kasus praktik nikah paksa ada indikasi permusuhan antara anak gadis dengan calon suaminya atau antara anak gadis dengan ayahnya, dan sudah jelas anak gadis tersebut tidak menyetujui perjodohan tersebut.
90/HK/2024 | 90/HK/204 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain