Perizinan Poligami Dengan Alasan Menjalankan Syariat Islam
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Perizinan Poligami pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Sgt., Putusan Pengadilan Agama Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Ktb. dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 3051/Pdt.G/2021/PA.Dpk, yang dapat katakan bahwa permasalahan yang terjadi dalam Putusan tersebut sama, namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda dalam memutus Perkara ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu Putusan Pengadilan Agama Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Sgt., Putusan Pengadilan Agama Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Ktb., Putusan Pengadilan Agama Nomor 3051/Pdt.G/2021/PA.Dpk dan bahan sekunder yang digunakan dalam menulis penelitian ini adalah buku-buku, skripsi, jurnal hukum dan artikel.
Hasil dalam penelitian ini menunjukan adanya perbedaan Majelis Hakim dalam memutus perkara Perizinan Poligami, dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Sgt., dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Ktb., Majelis Hakim mengabulkan adanya Perizinan Poligami dengan alasan ada di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 58 ayat (1) “adanya persetujuan istri pertama” dan melihat apakah dalil-dalil Pemohon terbukti dalam pembuktiannya, sedangkan dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 3051/Pdt.G/2021/PA.Dpk Majelis Hakim menolak Putusan tersebut karna alasan yang dipakai Pemohon dianggap tidak jelas (kabur), juga karna alasan tersebut tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 57 dan 58 serta Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 4.
93/HK/2024 | 93/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain