Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Persetujuan Kedua Mempelai Perspektif Gender (Studi Komparasi Kitab Kanz al-Râghibîn dan Kitab al-Mar`ah fî al-Hadârah al-Islâmiyyah)

No image available for this title
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam perbandingan konsep persetujuan kedua mempelai dalam pernikahan yang terdapat dalam kitab Kanz al-Râghibîn sebagai perwakilan pemikiran mazhab Syafi’i klasik dan kitab al-Mar`ah Fî al-Hadârah al-Islâmiyyah sebagai pemikiran mazhab Syafi’i kontemporer baik dari segi asas hukum, filosofis hukum dan sosiologis hukum. Kedua pemikiran tersebut akan ditinjau dengan teori gender.
Penelitian ini menggunakan metode analisis wacana (discourse analysis) dengan mencari dan meneliti sumber-sumber data yang berhubungan dengan pemikiran al-Mahalli sebagai pengarang kitab Kanz al-Râghibîn dan pemikiran Ali Jum’ah sebagai pengarang kitab al-Mar`ah Fî al-Hadârah al-Islâmiyyah tentang konsep persetujuan kedua mempelai dalam pernikahan yang akan dianalisis dengan kacamata gender.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa persetujuan mempelai menurut al-Mahalli bukan merupakan syarat sah dalam pernikahan, sedangkan menurut Ali Jum’ah persetujuan mempelai merupakan syarat yang harus diperhatikan dalam pernikahan. Perbedaan tersebut bermuara pada eksistensi hak ijbar. Hak ijbar di masa al-Mahalli eksis diimplementasikan, sedangkan masa Ali Jum’ah tidak banyak diimplementasikan. Meskipun demikian, keduanya memiliki asas hukum yang sama bahwa seorang ayah akan melindungi anaknya. Al-Mahalli menggunakan konsep mafhûm al-mukhâlafah dalam hadis “al-tsayyib ahaqqu bi nafsihâ min waliyyihâ”, sedangkan Ali Jum’ah menggunakan pemahaman hadis secara tekstual (mantûq). Selain hal itu, pada masa al-Mahalli aspek sosial perempuan cenderung pasif di publik, sehingga mereka seringkali berdiam diri di rumah tanpa pergaulan dengan laki-laki manapun. Sedangkan pada masa Ali Jum’ah, perempuan lebih memiliki kebebasan tempat di ruang publik. Mereka mendapatkan kesetaraan hukum dalam hampir semua elemen. Apabila ditinjau dari gender, pendapat al-Mahalli dan Ali Jum’ah telah sesuai dengan konsep keadilan dan kesetaraan gender pada masanya masing-masing. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pandangan Ali Jum`ah dalam persetujuan kedua mempelai mengalami progresifitas hukum untuk dijadikan rujukan dalam pernikahan kontemporer.
Ketersediaan
94/HK/202494/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

94/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xix, 158 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

94/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan