Pemenuhan Hak Anak Hasil Pernikahan Campuran Yang Dilakukan Secara Sirri Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Malaysia
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemenuhan hak anak hasil
pernikahan campuran yang dilakukan secara Sirri antara warga negara Indonesia
dengan warga negara Malaysia, hak yang seharusnya anak dapatkan, serta
permasalahan apa saja yang ditimbulkan dari praktik pernikahan campuran yang
dilakukan secara sirri tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
dan peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan oleh penulis sebagai dasar
hukum dalam penelitiannya yaitu menganalisis pemenuhan hak anak hasil
pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara
Malaysia. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini merupakan teori
Kepastian Hukum, teori masalah Mursalah dan teori hak anak.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian Hukum empiris dengan pendekatan kasus (case approach). Data yang
digunakan penulis adalah deskriptif-kualitatif, yaitu menganalisis data dengan cara
menguraikan dan mendeskripsikan dari hasil wawancara, dan observasi dari objek
penelitian. Serta sumber hukum sekunder yang didapatkan dari Wawancara, buku,
skripsi, jurnal, serta bahan bacaan terkait yang membahas hak anak dalam konteks
pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dan Malaysia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak hasik pernikahan
campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara Malaysia belum
berjalan dengan baik, karena hingga kini masih ada anak-anak yang belum
mempunyai kejelasan identitas kewarganegaraan, belum mendapatkan
perlindungan hukum dari negara Malaysia, belum berkesempatan untuk belajar di
sekolah-sekolah formal yang ada di Malaysia baik Sekolah Kebangsaan (setara
dengan tingkat SD) mamupun Sekolah Menengah Kebangsaan (setara dengan
tingkat SMP dan SMA) penyebab utamanya adalah karena ketika menikah orang
tua mereka hanya menikah secara siri saja dan hingga kini belum meng-isbatkan
pernikahannya dengan isbat nikah maka pernikahan mereka akan diakui dan anakanak
mereka akan mendapatkan hak-hak nya sebagaimana mestinya.
95/HK/2024 | 95/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain