Ketentuan PernikahanBeda Agama DiIndonesia Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2023
Penelitian Ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pernikahan beda agama pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif dengan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan penelusuran kepustakaan (library research). Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang – Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, artikel dan bahan literatur lainnya.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) Pasal 35 huruf a ketika ditelisik, sejatinya ketentuan hukum inilah yang dijadikan sebagai celah bagi pasangan yang ingin menikah dengan latar belakang agama yang berbeda di Indonesia. Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 mewujudkan kepastian hukum pada perkawinan beda agama. Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 secara tegas dijelaskan bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak dapat diakui dan dicatatkan oleh negara. Hadirnya larangan perkawinan beda agama menurut SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini memiliki keterikatan yang kuat dengan penjagaan keturunan.
96/HK/2024 | 96/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vii, 54 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain