Hak Anak Angkat Pasca Perceraian Orang Tua Angkat (Studi Putusan Nomor 144/Pdt.G/2019/PA.Srl)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tentang hak yang didaptkan oleh anak angkat setelah terjeadinya perceraian orang tua angkatnya. Bersadarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagai dasar hukum. Serta menganalisa hasil putusan hakim tentang hak anak angkat setelah terjadinya perceraian orang tua angkatnya.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan penedekatan kasus dan undang-undang yang mengacu kepada Hukum Positif dan Hukum Islam. Sumber data yang digunakan penulis adalah putusan Pengadilan dengan Nomor 144/Pdt.G/2019/PA.Srl. Bahan hukum tersebut dianalisis dengan melakukan interpretasi terhadap bahan hukm yang telah diolah secara kualitatif, yaitu menganalisis data dengan cara penguraian dan pendeskripsian dari putusan yang ditetapkan Hakim. Serta data sekunder yang di dapatkan dari Jurnal, Skripsi terdahulu, Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hak anak angkat terhadap hak asuhnya setelah perceraian orang tua angkatnya tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya, tetapi jika ada perebutan hak asuh anak tersebut maka bisa jatuh ke Ibu atau Ayah angkatnya. Pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam pada anak yang belum dewasa adalah hak ibunya. Hakim dalam memutuskan perkara ini dengan mengikuti pandangan Imam Madzhab yang di mana anak di bawah umur jika ditanya sudah bisa memilih yang anak inginkan maka hal tersebut menjadi pilihan anak angkat.
102/HK/2024 | 102/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 64 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain