Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Hak Gadis Dalam Pernikahan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Perspektif Maslahah Mursalah (Studi putusan Nomor. 3/Pdt.p/2022/PA.Bjr)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Hak Gadis dalam Pernikahan Wali Adhol dalam Pengadilan Agama perspektif Maslahah mursalah, Mengeksplorasi alasan hukum dan latar belakang kedudukan gadis dan wali dalam pernikahan, dan menganalisis konsep maslahah mursalah dalam menyelesaikan perkara hak gadis dan hak wali terkait pernikahan.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yaitu penelitian riset yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis, dengan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Peneitian ini dilakukan dengan penelitian normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama para ulama fiqih berpendapat bahwa jika seorang wali mujbir atau bukan, enggan atau menolak menikahkan maulanya dengan laki-laki yg dia cintai. Maka maula tersebut berhak melaporkan perkaranya kepada hakim. Kedua, menurut mayoritas imam madzhab berpendapat, bahwa hak ijbar wali hanya ditujukan kepada anak gadis saja. Sedangkan seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Dan ketiga, di dalam putusan, hakim memakai pertimbangan hukum yaitu berdasarkan pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan kaidah fiqih “Apabila mereka (para wali nikah) bertengkar, maka sultan (penguasa) yang menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali
Ketersediaan
104/HK/2024104/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

104/HK/2024

Penerbit

Fakulas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 94 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

104/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan