Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Cryptocurrency (Mata Uang Digital) Sebagai Mahar Pernikahan Menurut Komisi Fatwa Mui

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Komisi Fatwa MUI mengenai penggunaan cryptocurrency sebagai mahar pernikahan. Cryptocurrency menawarkan karakteristik yang berbeda dari mata uang konvensional, seperti desentralisasi, anonimitas, dan fluktuasi nilai yang signifikan. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah, penelitian ini mengkaji bagaimana cryptocurrency sesuai dengan syarat dan ketentuan mahar dalam Islam, seperti kejelasan nilai, keterukuran, dan tidak ada unsur gharar (ketidakpastian).
Terdapat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang diselenggarakan pada 09 November 2021 dimana Majelis Ulama Indonesia menyatakan keharaman dalam penggunaan uang kripto sebagai mata uang dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 tahun 2015, begitupun dengan penggunaan kripto sebagai komoditi/aset juga dianggap tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung gharar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency haram sebagai mata uang tetapi cryptocurrency sebagai mahar pernikahan belum ada fatwa MUI yang menyatakan haram atau tidaknya cryptocurrency sebagai mahar pernikahan.
Ketersediaan
105/HK/2024105/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

105/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 56 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

105/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan