Cryptocurrency (Mata Uang Digital) Sebagai Mahar Pernikahan Menurut Komisi Fatwa Mui
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Komisi Fatwa MUI mengenai penggunaan cryptocurrency sebagai mahar pernikahan. Cryptocurrency menawarkan karakteristik yang berbeda dari mata uang konvensional, seperti desentralisasi, anonimitas, dan fluktuasi nilai yang signifikan. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah, penelitian ini mengkaji bagaimana cryptocurrency sesuai dengan syarat dan ketentuan mahar dalam Islam, seperti kejelasan nilai, keterukuran, dan tidak ada unsur gharar (ketidakpastian).
Terdapat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang diselenggarakan pada 09 November 2021 dimana Majelis Ulama Indonesia menyatakan keharaman dalam penggunaan uang kripto sebagai mata uang dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 tahun 2015, begitupun dengan penggunaan kripto sebagai komoditi/aset juga dianggap tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung gharar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency haram sebagai mata uang tetapi cryptocurrency sebagai mahar pernikahan belum ada fatwa MUI yang menyatakan haram atau tidaknya cryptocurrency sebagai mahar pernikahan.
105/HK/2024 | 105/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 56 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain