Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Cerai (Studi Putusan PA Nomor 1124/Pdt.G/2024/PA.Bks Dan PA Nomor 3272/Pdt.G/2023/PA.Bks)
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) serta teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (Library research). Kemudian penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang bersifat deskriptif.
Hasil dalam penelitian ini bahwa pada Putusan Nomor 1124/Pdt.G/2024/PA.Bks. Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat mengenai hak nafkah anak yang hasil akhirnya dilimpahkan kepada Tergugat dengan mmepertimbangkan fakta hukum dan kesanggupan Tergugat untuk menafkahi anaknya berdasarkan bukti dalam persidangan. Didalam persidangan Majelis Hakim menetapkan pada putusan ini Tergugat memberikan nafkah kepada anaknya sebesar Rp. 1.000.000 perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
Didalam Putusan Nomor 3272/Pdt.G/2023/PA.Bks, Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan Penggugat mengenai hak nafkah anak yang diajukan dalam persidangan dengan mempertimbangkan fakta hukum dan kesanggupan Tergugat untuk memberikan nafkah pada anaknya. Didalam persidangan Majelis Hakim menetapkan hak nafkah anak sebesar Rp. 300.000 di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun, jika dilihat dari aspek sosial nominal Rp. 300.000 tidak akan cukup dan terbilang sangat kurang, apalagi di zaman modern seperti ini keperluan hidup terbilang sangat mahal.
Dalam menetapkan besaran nafkah anak pasca cerai Majelis Hakim melihat dari kondisi keadaan Tergugat serta mengacu pada Undang-Undang dan perspektif Hukum Islam. Dari penjelasan keputusan diatas dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tetap memperhatikan hak-hak anak yang didapatkan pasca cerai dan Majelis Hakim telah memeperhatikan wajibnya seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya dengan besaran nominal sesuai dengan kesangguapannya
108/HK/2024 | 108/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain