Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Hak Nafkah Mantan Istri Pegawai Negeri Sipil Pasca Prceraian Dalam Pasal 8 Pp. No. 10 Tahun 1983 Jo Pp. No. 45 Tahun 1990 Perspektif Maslahah (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 527/Pdt.G/2024/PA.JB)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hukum hakim terkait Hak Nafkah
Mantan Istri Pegawai Negri Sipil (PNS) dalam Pasal 8 PP No.10 tahun 1983 Jo PP No. 45 tahun
1990 pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 527/Pdt.G/2024/PA.JB, serta untuk
mengetahui pertimbangan terkait hak nafkah mantan istri Pegawai Negri Sipil pasca perceraian
dalam Pasal 8 PP. No.10 Tahun 1983 Jo PP. No. 45 Tahun 1990 perspektif Maslahah.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumber data
diperoleh dari Pendapat Ulama Fiqih, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Nomor
527/Pdt.G/2024/PA.JB, serta buku-buku hukum, kitab fikih, serta karya ilmiah yang berkaitan
dengan skripsi ini. Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan Normatif Yuridis, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode menganalisanya menggunakan
metode analisis Deskriptif.
Hasil penelitian penulis terkait analisis putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor
527/Pdt.G/2024/PA.JB menerangkan bahwa Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan
rekonvensi penggugat (mantan istri) pada Nafkah Iddah dan Nafkah Lampau, Majelis Hakim
Menghukum kepada Tergugat (suami) untuk memberikan akibat talak berupa mut’ah. Menurut
beberapa Hakim diantara faktor tidak diterapkannya Pasal 8 PP tersebut adalah karena Hakim
berpegangan pada Hukum Acara Peradilan Agama, Peraturan PP ini merupakan produk Pejabat
Tata Usaha Negara (PTUN), ketentuan Pasal ini sangat menguntungkan bagi pihak istri dan anak
sehingga suami sangat terbebani, dapat menyebabkan para istri PNS ingin diceraikan agar dapat
pembagian gaji tersebut, Hakim belum mendapatkan payung hukum dalam penerapannya, terdapat
interkoneksi antara lembaga (instansi masing-masing PNS), Hakim badan yang independen dan
setiap perkara memiliki karakter atau motif yang berbeda, Hakim bersifat pasif dan tidak boleh
memperluas sengketa jika istri PNS tidak menuntut penerapannya, banyaknya masyarakat yang belum mengetahui keberadaan pasal ini. Dalam perspektif Maslahah, ketentuan pembagian gaji terhadap mantan istri Pegawai
Negeri Sipil (PNS) penulis berpendapat bahwa ketentuan pembagian gaji dalam Pasal 8 PP terkait
ini memiliki kemaslahatan dan kemudaratan jika diterapkan. Kemaslahatan yang di peroleh jika
diterapkan adalah untuk meningkatkan kedisiplinan bagi PNS, menekan angka terjadinya
perceraian, menjaga hak-hak istri PNS, dan menjaga dari sikap atau tindakan kesewenangan suami.
Namun juga terdapat kenudaratan jika diterapkan, diantaranya adalah dapat menimbulkan
kemudaratan atau kesengsaraan bagi pihak PNS pria dalam pembagian gajinnya, tidak terdapat
batasan waktu yang tegas dalam masa pembagian gaji tersebut, dan belum sesuai dengan ketentuan pemberian nafkah dalam Hukum Islam dan KHI.
Ketersediaan
112/HK/2024112/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

112/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

112/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan