Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian (Analisis Putusan No. 1622/Pdt.G/2023/Pa.Jb.)
Harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, termasuk hak cipta dan hak atas
merek, disebut sebagai harta bersama atau harta perkawinan. Harta bersama dapat
melibatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti Intellectual Property Rights. Namun,
kekosongan hukum dan kurangnya sinergi antara undang-undang, terutama dalam
pembagian harta bersama saat perceraian, memerlukan klarifikasi terkait hak kekayaan
intelektual.
Permasalahan harta bersama (gono-gini) setelah perceraian sering kali melibatkan
berbagai jenis aset, termasuk royalti atas karya cipta lagu atau musik. Hal ini belum banyak
diketahui sehingga menimbulkan pertanyaan apakah royalti dapat dianggap sebagai harta
bersama. Penelitian ini bertujuan menjelaskan aturan pembagian royalti dari karya cipta
lagu/musik dan mekanisme pembagian royalti sebagai harta bersama, berdasarkan Putusan
Nomor 1622/Pdt.G.2023/PA.JB.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan studi pustaka terhadap bahan
hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada
aturan atau perhitungan baku terkait besaran royalti yang akan diterima oleh pencipta.
Dalam kasus ini, royalti dipandang sebagai barang dan harta bersama yang dapat dibagi.
Harta bersama muncul karena perceraian, disebabkan oleh tidak adanya perjanjian pra nikah
yang memisahkan harta. Oleh karena itu, semua yang diperoleh selama perkawinan,
termasuk royalti atas karya cipta lagu/musik, dikategorikan sebagai harta bersama.
113/HK/2024 | 113/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain