Sistem Warisan Dalam Perkawinan Antara Wtnis Minangkabau Dan Etnis Batak Tapanuli Di Nagari Lubuak Layangan Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana relevansi antara Hukum Islam dengan sistem kewarisan dalam keluarga campuran antara etnis Minangkabau dan etnis Batak Tapanuli yang hukum adatnya sangat bertolak-belakang. Hal ini menjadi sebuah daya Tarik untuk meneliti bagaimana sistem kewarisan yang dipraktikkan ketika kedua etnis tersebut bersatu dalam sebuah keluarga antara suami dan istri.
Penelitian ini menggunakan metode normative-empiris, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku, teori, artikel, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan dengan Teknik wawancara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat sebuah tradisi mompoduduak urang (pengukuhan suku bagi pendatang) di Nagari Lubuak Layang yang memadukan dua adat yang bertolak belakang yaitu Minangkabau dan Batak Tapanuli. Dengan tradisi tersebut maka orang Batak Tapanuli akan mendapatkan suku dan masuk ke ranah adat Minangkabau dan sepenuhnya tunduk dengan hukum adat termasuk pembagian waris, hal tersebut akan mendatangkan kemaslahatan sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi, terdapat ketidaksesuaian antara hukum waris adat di Nagari Lubuak Layang dengan hukum waris Islam, dimana harta warisan akan ditunda pembagiannya sampai kedua orangtua sebagai pewaris meninggal, meskipun jarak kematian keduanya sangat jauh. Dan warisannya pun akan hanya dibagikan kepada anak-anak pewaris dengan perbandingan 2:1 untuk anak laki-laki dan anak Perempuan
117/HK/2024 | 117/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain