Hak Asuh Anak Akibat Ibu Yang Murtad (Studi Putusan Nomor 237/Pdt.G/2018/PA.Prgi Dan Putusan Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam menetapkan hak asuh anak, jika ibu keluar dari agama Islam (murtad) dalam putusan No. 237/Pdt.G/2018/PA.Prgi dan putusan No. 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi, selanjutnya hasil tersebut dianalisis berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan psikososial perkembangan anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisa putusan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah perkara yang terjadi dalam putusan serta mengkaji sumber hukum yang digunakan oleh Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putusan hak asuh anak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan anak, hak beragama orang tua, dan perilaku dari masing-masing pihak, Hakim dapat memutuskan orang tua mana yang lebih berhak mendapatkan hak asuh. Persamaan agama antara orang tua dan anak bukan satu-satunya faktor utama yang menjadi pertimbangan, pengadilan juga harus mepertimbangkan faktor-faktor lain yang bertujuan untuk melindungi kepentingan anak. Analisis perspektif hak asasi manusia dan psikososial perkembangan anak pada perkara ini merupakan upaya perlindungan terhadap anak berdasarkan psikologis, mental, dan fisik yang saling berkaitan dengan alasan pemberian hak asuh anak.
118/HK/2024 | 118/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 60 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain