Pengangkatan Cucu Menjadi Anak Di Prngadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Serta Akibat hukumnya (Studi Komparatif Penetapan Nomor : 0027/Pdt.P/2014/PA.Bsk dan Penetapan Nomor : 27/Pdt.P/2017/PN.Tab)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pengangkatan Cucu menjadi Anak Angkat
di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Mengeksplorasi alasan hukum dan latar
belakang Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Pengangkatan Cucu sebagai
anak angkat, beserta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkan dari pengangkatan anak
tersebut.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yaitu penelitian riset yang bersifat deskriptif
dan menggunakan analisis, dengan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan
mempelajari literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Peneitian ini
dilakukan dengan penelitian normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama,
Pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Agama bersumber kepada Kompilasi
Hukum Islam serta teori-teori hukum Isalm, sedangkan Pengadilan Negeri bersumber
kepada KUH Perdata. Kedua, dikarenakan sumber hukum yang berbeda, maka akibat
hukumnya juga berbeda yaitu pengangkatan anak pada Pengadilan Agama tidak membuat
anak itu langsung bersambung nasabnya, sedangkan Pengadilan Negeri menyebutkan
bahwa pengangkatan anak bisa membuat nasab bersambung tentunya dengan beberapa
ketentuan, seperti anak angkat bukanlah dari satu nasab yang sama dengan orang tua
angkatnya.
124/HK/2024 | 124/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 93 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain