Praktik Penyelesaian Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris Pada Masyarakat Betawi Persepktif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kelurahan Cipadu Jaya, Kota Tangerang)
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana praktik yang dilakukan oleh para ahli waris dalam penyelesaian hutang pewaris pada Masyarakat Betawi di Cipadu Jaya dan Bagaimana implikasi hukum terhadap praktik penyelesaian hutang pewaris oleh ahli waris pada Masyarakat Betawi dengan persfektif hukum islam dan hukum positif di Cipadu Jaya. Kasus yang sempat penulis temui dikaji dari tinjauan umum teori konsep Hukum Waris di Indonesia, Hukum Waris Islam, dan juga pandangan Hukum Islam dan Hukum positif terkait Mawaris, Qardh dan Al-Shulhu.
Dari analisis terhadap hasil penelitian yang dilakukan, di Cipadu Jaya ada beberapa kasus terkait Hutang Pewaris oleh Ahli Waris yang ditinjau dari Hukum Islam dan Positif. Penyelesaian Hutang Pewaris oleh Ahlis Waris menurut Hukum Islam dapat dengan Ahli Waris penyelesain Hutang dengan Al-Shulhu, Ahli Waris membayar Hutang Pewaris dengan Zakat, Ahli Waris membayar Hutang dengan Baitul Maal dan Ahli Waris dengan Pembebasan Hutang (Al-Ibra), Sebagaimana dijelaskan oleh Muhibbin dan Wahid (2022), ijma ulama, khususnya pendapat Imam Syafi'i, menekankan bahwa hutang pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Sedangkan Penyelesaian Hutang Pewaris oleh Ahlis Waris menurut Hukum Positif dalam pasal 175 KHI tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yakni untuk menunaikan wasiat dan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya sebatas pada jumlah harta peninggalan pewaris. Adapun hukum positif KUHperdata hanya di maksudkan untuk orang-orang non muslim.
125/HK/2024 | 125/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 91 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain