Progresivitas Hukum Bagi Ahli Waris Disabilitas Sebagai Bentuk Affirmative Action Persepktif Peraturan Perundang-Undangan
Penelitian ini membahas permasalahan mengenai bagian warisan khusus ahli waris disabilitas sebagai bentuk progresivitas hukum berdasarkan affirmative action. Pembagian warisan berdasarkan kebutuhan lebih memberikan rasa keadilan dikarenakan sejalan dengan asas proporsionalitas. Penyandang disabilitas yang kerap dipandang sebagai kelompok rentan tentunya memiliki kebutuhan yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan diperbolehkan mendapatkan perlakuan khusus guna mencapai kesetaraan dan hukum yang berkeadilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait pembagian warisan khusus untuk ahli waris disabilitas sebagai bentuk progresivitas hukum berdasarkan affirmative action. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berfokus pada dokumen-dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, serta dokrin maupun teori hukum yang relevan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaminan hukum bagi ahli waris disabilitas masih sangat lemah. Hal tersebut dibuktikan melalui ketiadaan frasa ahli waris disabilitas dalam payung hukum waris di Indonesia yakni KUHPer dan KHI. Padahal dalam UUD NRI 1945 maupun UU Penyandang Disabilitas dan UU HAM telah mencantumkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan warisan dan mewarisi. Akan tetapi, karena ketiadaan frasa ahli waris disabilitas serta bagian warisan khususnya menandakan negara tidak memberikan jaminan atas hak mendapatkan warisan dan mewarisi tersebut. Penelitian ini memberikan solusi berupa pengaturan bagian khusus untuk ahli waris disabilitas sebagai bentuk progresivitas hukum Indonesia berdasarkan affirmative action. Adanya perlakuan khusus bagi kelompok rentan sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan John Rawls dalam teori Justice as Fairness. Pemerintah sebagai duty bearer harus tetap memerhatikan ahli waris disabilitas melalui penjaminan penuh atas hak-hak konstitusional
126/HK/2024 | 126/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain