Praktek Kerjasama Pengelolaan Sawah Di Desa Wargasetra Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang Jawa Barat
Pekerjaan masyarakat Desa Wargasetra mayoritas sebagai petani dan bergerak
dibidang pertanian terutama sawah. Disamping mengelola lahan sawah itu sendiri,
tidak sedikit masyarakat yang mempercayakan lahan sawahnya untuk dikelola oleh
orang lain. Disana praktek kerjasama pengelolaan sawah itu disebut dengan maparo.
Praktek kerjasama ini berdasarkan kata sepakat atau kepercayaan antara kedua belah
pihak dan dengan akad secara lisan, sehingga memberi peluang salah satu pihak
untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan pihak lain, seperti dalam isi
perjanjian, hak dan kewajiban kedua pihak, pembagian bagi hasil yang belum tentu
sama dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.Tidak ada pembagian tugas untuk
kedua belah pihak secara merinci, pembagian porsi bagi hasil ditentukan setelah
perhitungan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Dari sinilah
penyusun mencoba menelusuri dan meneliti apakah pelaksanaan praktek kerjasama
maparo di Desa Wargasetra tersebut terdapat unsur-unsur yang tidak diperbolehkan
seperti penipuan dan eksploitasi salah satu pihak terhadap pihak lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif
yaitu penelitian yang menggambarkan informasi berdasarkan pada fakta yang
diperoleh dilapangan yang menghasilkan deskripsi berupa kata-kata dari kejadiankejadian
yang diteliti atau dari orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Prosedur
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara yang
berkaitan dengan permasalahan melalui sumber primer yang selanjutnya
dikomparasikan dengan ketentuan teori yang berlaku sebagai sumber sekunder.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penyusun, dapat disimpulkan
bahwa dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan sawah yang dilakukan di Desa
Wargasetra cenderung menyerupai konsep akad muzara’ah dan mukhabarah. Akan
tetapi banyak poin-poin yang harus diperbaharui atau diubah agar praktek kerjasama
pengelolaan sawah di Desa Wargasetra ini terhindar dari praktek gharar dan
merugikan salah satu pihak supaya praktik tersebut sesuai dengan syariat Islam.
1/HES/2015 | 1/HES/2015 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain