Kewenangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Penyiaran Antara Komisi Penyiaran Indonesia Dengan Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Analisis Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Komisi
Penyiaran Indonesia dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam hal
pemberian izin Penyelenggaraan penyiaran dan juga keselarasan peraturan
perundang-undangan dalam hal pemberian izin penyelenggaraan penyiaran. Skripsi
ini diharapkan mampu memberikan manfaat baik secara ilmiah yaitu dalam ranah
kajian ilmu hukum, maupun secara praktis dan akademis.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif,
dan penelitian kepustakaan berdasarkan pada subjek studi dan jenis masalah yang ada
dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan materi penulisan skripsi. Dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer yaitu data yang diperoleh dari sumber pertama, yang diperoleh dari UUD
NRI 1945, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dan data sekunder
yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, makalah, skripsi, jurnal
hukum dan sebagainya. Hasil dari analisis dan penelitian ini mengungkap bahwa
kewenangan KPI dan Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam hal perizinan
penyelenggaraan penyiaran adalah Memberi masukan dan hasil evaluasi dengar
pendapat antara pemohon (lembaga penyiaran) dan KPI, Dan setelah diperiksa
kelengkapan persyaratan izin maka Menteri akan menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Dan Faktor yang menyebabkan lemahnya kewenangan KPI sebagimana
diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, atas
lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang dijadikan
Landasan Kementrian Komunikasi dan Informatika.
036/IH/2016 | 036/IH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
xi, 66 hal,29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain