Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Peradilan Pidana DiIndonesia
Skripsi ini bertujuan untuk memahami bagaimana eksistensi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk untuk
mengimplementasikan UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU
No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, yang ditujukan untuk memastikan
terakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Namun sebagai lembaga yang masih terbilang baru ada beberapa kendala yang
dirasakan LPSK baik dari segi kelembagaan maupun undang-undang yang
mengaturnya sehingga menghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. pendekatan ini pada
dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan
adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam
aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu
masyarakat. Bahan hukum yang digunakan penulis ada tiga yaitu bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hukum. Dalam penelitian ini dapat ditemukan
kendala-kendala yang dirasakan LPSK antara lain kurangnya dukungan anggaran
maupun SDM sehingga pemberian layanan bagi saksi dan korban belum optimal.
Kemudian mengenai kedudukannya dalam sistem peradilan pidana. Meskipun
LPSK sebagai lembaga yang secara nyata sudah mempunyai mandat untuk
melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban dan menjalankan peranannya
dalam keseluruhan proses peradilan pidana namun kedudukannya belum diatur
dalam KUHAP.
037/IH/2016 | 037/IH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
ix, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain