Independensi Hakim Ad Hoc Di Lingkungan Peradilan Hubungan Industrial (Analisis Pasal 63 Dan 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Skripsi ini bertujuan mengetahui eksistensi hakim ad hoc pengadilan hubungan
industrial dan pengaruh pasal 63 ayat (2) dan pasal 67 UU PPHI terhadap
indenpendensi hakim ad hoc dalam memeriksa dan memutus sengketa hubungan
industrial.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library
research yaitu melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan tema sentral dalam skripsi ini dan buku-buku, jurnal-jurnal yang
berkaitan dengan judul.
Hasil penelitian Eksistensi hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
diatur dalam Pasal 60 UU PPHI yang menyatakan bahwa bahwa susunan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari hakim, hakim ad hoc,
panitera muda, dan panitera pengganti. Adapun kedudukan hakim ad hoc pada saat
ini telah dikecualikan dari kualifikasi pejabat negara sejak disahkannya UU ASN.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XII/2014 juga telah
memutuskan ketentuan Pasal 122 UU ASN tersebut tidak bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dengan pertimbangan bahwa pengecualian tersebut dibolehkan mengingat
sifat, pola rekrutmen, tidak adanya pembatasan usia berakhir masa tugasnya, serta
ruang lingkup tugas dan kewenangan yang bersifat terbatas.
038/IH/2016 | 038/IH/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain