Mekanisme Dan Lembaga Pemakzulan Presiden Di Indonesia Dan Korea Selatan
Studi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme serta lembaga yang berwenang dalam proses pemakzulam presiden di Indonesia dan Korea Selatan. Beberapa pertanyaan penting seputar fokus penelitian adalah: pertama, bagaimana mekanisme pemakzulan di Indonesia dan Korea Selatan dalam sistem ketatanegearaan di masing-masing negara? Kedua, apa kewenangan lembaga negara dalam mekanisme pemakzulan presiden di Indonesia dan Korea Selatan?
Penelitian ini merupakan penelitian berjenis yuridis normatif dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data terdiri dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu UUD NRI 1945 dan Konstitusi Korea Selatan (The Constitution of the Republic of Korea; 대한민국 헌법) dan bahan hukum sekunder jurnal, laporan penelitian, artikel, skripsi, dan karya ilmiah lainnya yang memiliki relevani dengan masalah penelitian. Metode pengumpulan data melalui studi dokumentasi dengan cara mengumpulkan data melalui: UUD NRI 1945, Konstitusi Korea Selatan serta surat-surat, arsip-arsip, dan lain-lain yang berkaitan dengan permasalahan.
Studi ini menyimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam mekanisme pemakzulan di Indonesia dan Korea Selatan serta lembaga yang berwenang dalam proses pemakzulan. Putusan akhir pemakzulan presiden di Indonesia ada di tangan MPR sementara di Korea Selatan ada di MK, sedangkan lembaga yang berwenang di Indonesia ada tiga lembaga, yaitu DPR, MK, dan MPR. Sementara di Korea Selatan hanya Majelis Nasional dan MK.
077/IH/2018 | 077/IH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain