Etik Politik Keikutsertaan Materi Dalam Kontestasi Pemilihan Umum 2024
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah problematika keikutsertaan
menteri dalam kontestasi pemilu 2024, dalam hal ini masih terdapat pro kontra terkait
aturan cuti dan pengunduran diri menteri dalam aspek yuridis dan perspektif etika
politik. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana
kedudukan menteri yang mencalonkan diri pada kontestasi pemilu dalam perspektif
etika politik dan yuridis. Penelitian ini menjelaskan dan menggali aturan terkait harus
atau tidaknya menteri mengundurkan diri ketika mencalonkan diri pada kontestasi
pemilu serta dampak ketika menteri menjadi calon presiden atau wakil presiden
ditinjau dari segi etika.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan
menjadikan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai objek kajian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan
kedudukan menteri dalam hal pencalonannya sebagai peserta pemilu tidak perlu
mengundurkan diri dari jabatan fungsionalnya. Tetapi, meskipun secara hukum
pengunduran diri buklanlah suatu aspek yang dilanggar, konsepsi etika politik dengan
kondisi yang demikian sangat tidak relevan karena dapat menimbulkan
ketidakteraturan hukum dan menyimpangi kode etik, sehingga berpotensi tidak
terjalankannya asas good governance serta rentan terjadinya conflict of interest
311/IH/2024 | 311/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain