Pemikiran Hukum Islam Prof. Dr. Hj. Zaitunah Subhan Tentang Relasi Gender
Gender masih menjadi isu penting dalam kehidupan masyarakat di
berbagai negara. Munculnya berbagai ketimpangan dan ketidakadilan gender
merupakan salah satu pemicu munculnya gagasan kesetaraan gender di semua
aspek kehidupan baik di ranah domestik maupun publik. Keluarga, sebagai sub
sistem dari masyarakat, memiliki fungsi strategis dalam menanamkan nilai-nilai
kesetaraan dalam setiap aktivitas dan pola hubungan antar anggota keluarga,
karena dalam keluargalah semua struktur, peran, fungsi sebuah sistem berada.
Tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui bagaimana konsep
relasi gender dalam hukum islam dan terkaitanya dalam hukum kelurga, dan juga
untuk mendeskripsikan pandangan Zaitunah Subhan tentang kesetaraan gender
dalam suatu penafsiran al-Qur’an. Jenis penelitian library research, metode
penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan
dengan teknik wawancara serta studi pustaka. Kemudian menganalisis data yang
terkumpul dengan cara deduktif agar memperoleh pandangan Prof. Dr. Hj.
Zaitunah Subhan tentang relasi gender dalam pelikiran hukum Islam.
Maka dari itu penyusun tertarik untuk menghadirkan salah satu pemikir
yang membahas berkaitan dengan permasalahan diatas. Dalam pandangan Prof.
Dr. Hj. Zaitunah Subhan dengan kritik dan kajiannya terhadap salah satu sumber
Hukum Islam Yakni Al-Qur’an dengan berbagai macam corak penafsirannya,
mencoba memberikan pandanganya terhadap pentingnya reinterprestasi. Melalui
rekontruksi penafsiran al-Qur’an , sekaligus beliau hendak membuktikan
konsepnya tentang kesetaraan dalam persamaan guna menghilangkan penafsiran
al-Qur’an yang menurutnya masih bias gender
17/HK/2017 | 17/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
ix, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain