Pernikahan Wanita Yang Belum Ada Putusan Cerai Dari Pengadilan (StudI PutusanDan Penetapan Isbath Nikah Pengadilan Agama)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak isbath nikah pada Wanita Yang Belum Ada Putusan Cerai Dari Pengadilan dan pandangan hukum Islam pada putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan data primer sebagai sumber utama dalam penelitian. Sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah empat putusan terkait perkara permohonan isbat nikah yang belum ada putusan cerai dari pengadilan Metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode analitis deskriftif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kolerasi antara ketentuan hukum Islam dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan QS. An-Nisa ayat, pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain adalah dilarang karena wanita yang masih bersuami hukumnya haram untuk dinikahi. Peraturan Perundangan-undangan memberi peraturan yang selaras dengan hukum Islam tersebut, namun dengan lebih detail terkait keabsahan dan kejelasan status seseorang yanng masih terikat suatu perkawinan atau tidak adalah ditentukan oleh putusan yang dinyatakan oleh hakim di Pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam terhadap perceraian yang terjadi di luar Pengadilan, maka suami tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan wanita lain dan isteri tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain. Pernikahan dan perceraian yang dilakukan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pernikahan dan perceraian tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan tidak sah
56/PMH/2022 | 56/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain