Implementasi Zakat Profesi(Studi Analisis Pelaksanaan Zakat Profesi Pada Aparatur Sipil Negara Jakarta Timur Oleh Baznas Jakarta Timur)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di BAZNAS Jakarta Timur, dengan fokus pada kebijakan pemotongan zakat profesi, kendala yang dihadapi. Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 67 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki kewenangan untuk memotong zakat profesi sebesar 2,5% dari tunjangan ASN yang penghasilannya mencapai nisab.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara untuk mengumpulkan data. Data diperoleh dari aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Timur serta perwakilan BAZNAS yang terlibat langsung dalam pelaksanaan zakat profesi.
Implementasi zakat profesi pada ASN Jakarta Timur oleh BAZNAS dilakukan melalui pemotongan otomatis dari gaji dan tunjangan ASN yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas atau Rp.6.859.000 per bulan, sesuai Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024. Setelah menandatangani formulir persetujuan, bendahara instansi berhak memotong zakat secara autodebet melalui Bank DKI, sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 67 Tahun 2019. Penerapan ini telah sesuai dengan prinsip hokum zakat profesi Islam, khususnya dalam kewajiban zakat mal dan keadilan distribusi harta. Mekanisme ini mempermudah muzakki menjalankan kewajibannya, dana zakat yang terkumpul didistribusikan kepada fakir, miskin, serta program pemberdayaan ekonomi dan sosial seperti pendidikan dan kesehatan, menjadikan zakat profesi tidak hanya sebagai kewajiban individu, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi umat yang lebih luas
107/PMH/2024 | 107/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vii, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain