Konsep Distribusi Kekayaan Menurut Taqiyuddin An-Nabhani Dan M. Umer Chapra
Problem utama dalam hal ekonomi yang dihadapi Negara-negara saat ini
adalah tidak meratanya distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini
menyebabkan berbagai masalah yang terjadi seperti kemiskinan dan kesenjangan
sosial, kondisi ini pun terjadi di Indonesia. Ketidakmampuan sistem ekonomi
kapitalis saat ini dalam mengelola kekayaan menyebabkan terjadinya disparitas
yang nyata.
Sistem ekonomi Islam mempunyai konsep yang sempurna untuk mencapai
tujuan politik ekonominya yaitu terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh
masyarakat dengan menerapkan konsep distribusi kekayaan.
Titik tolak penelitian ini adalah pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani dan M.
Umer Chapra tentang konsep distribusi kekayaan. Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengkaji tentang mekanisme distribusi yang dirancang oleh
kedua pemikir tersebut.
Penulisan skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan
(library research) dengan data dan cara analisa kualitatif dan sifat penelitiannya
adalah deskriptif analitis.
Kesimpulan dari penelitian adalah bahwa Taqiyuddin An-nabhani
merumuskan konsep distribusi kekayaan yaitu dengan merumuskan pilar sistem
ekonomi Islam yakni; klasifikasi jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan
konsep distribusi kekayaan yang dibagi menjadi dua bagian yaitu dengan cara
mekanisme ekonomi dan mekanisme non ekonomi, serta penyelenggaraan Negara
dalam membangun infrastruktur, industri-industri berat, industri strategis dan lainlain.
Sedangkan M. Umer Chapra dalam strategi distribusinya menekankan filter
moral, didukung dengan strategi lainnya adanya motivasi yang benar,
restrukturisasi sosio ekonomi dan financial serta maksimalisasi peran Negara.
20/HES/2016 | 20/HES/2016 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2016
Deskripsi Fisik
x, 90 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain