Penanganan Barang Jaminan Atas Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus Al-Jibaal Dan Kspps Ubasyada)
Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah lembaga keuangan yang khusus
didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan yang semata-mata tidak
mencari keuntungan yang dilandaskan kepada hukum-hukum Syariah dalam skala
mikro. Penyaluran dana kepada masyarakat, lembaga keuangan mikro harus
melaksanakan prinsip kehati-hatian, sehingganya setiap pinjaman yang diberikan
kepada nasabah, lembaga keuangan akan meminta jaminan terhadap pinjaman yang
diterima nasabah. Namun, tidak semua pembiayaan berjalan dengan lancar
sehingga mengharuskan lembaga keuangan untuk memanfaatkan barang jaminan
dalam pelunasan kredit nasabah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan
penelitian yuridis empiris serta menggunakan teknik pengumpulan data lapangan
serta studi pustaka. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara di KBMT Al-
Jibaal dan KSPPS Ubasayada terhadap responden yang kompeten dibidangnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penanganan barang jaminan
bermasalah, lembaga keuangan mikro syariah menekankan prinsip kekeluargaan
sehingga setiap pembiayaan bermasalah yang dialami dapat diselesaikan dengan
jalan musyawarah. Akibatnya eksekusi di bawah tangan menjadi pilihan lembaga
keuangan dalam penanganan barang jaminan. Penjualan di bawah tangan bisa
terjadi atas permintaan nasabah yang sudah tidak mampu melunasi utangnya.
Praktik penangan barang jaminan yang berlaku di lembaga keuangan mikro syariah
sudah sesuai dengan hukum positif dan Fatwa DSN-MUI.
33/HES/2018 | 33/HES/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
vii, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain