Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Terhadap Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah (Kajian Pasal 59 Ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 61 UU Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Pasal 13 PERMA Nomor 14 Tahun 2016)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan dan aturan hukum yang
mengatur tentang wewenang eksekusi putusan arbitrase syariah dalam peraturan
perundang-undangan, dan implementasi eksekusi putusan arbitrase syariah pasca
lahirnya PERMA No. 14 Tahun 2016. PERMA tersebut menyatakan secara tegas
bahwa Pengadilan Agama yang berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan
badan arbitrase syariah, namun peraturan ini dianulir dengan adanya UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 59 UU ini dalam penjelasannya
secara jelas menyatakan bahwa eksekusi putusan arbitrase termasuk arbitrase
syariah, dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya
UU No. 30 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa eksekusi putusan arbitrase
syariah dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri. Akar
permasalahannya yakni Pasal 59 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 61
UU No. 30 Tahun 1999. Oleh karena itu selama pasal tersebut masih eksis, maka
ketentuan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase syariah akan dipahami menjadi
kewenangan Pengadilan Negeri, sehingga hal tersebut menghilangkan
kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan
yuridis normatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan,
buku-buku, yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan pendapat pakar
hukum dan arbiter di BASYARNAS. Dalam penelitian hukum dapat
menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka bahan hukum primer, sekunder
dan tersier yang telah dikumpulkan untuk kemudian dianalisis secara normatif
kualitatif,
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada level kajian akademik
hampir keseluruhan akademisi menyatakan bahwa secara hierarki peraturan
perundang-undangan PERMA No 14 Tahun 2016 tidak boleh menyalahi UU No
48 Tahun 2009 dan UU Nomor 30 Tahun 1999. Akan tetapi, dilihat dari fakta saat
ini ternyata putusan arbitrase syariah dalam hal ini BASYARNAS yang telah
dilangsungkan pada akhir tahun 2017 setelah adanya PERMA No 14 Tahun 2016
yang kemudian diajukan penetapannya kepada Pengadilan Agama telah
memperoleh penetapan.
Ketersediaan
42/HES/201842/HES/2018Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

42/HES/2018

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 96 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

42/HES/2018

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan