Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perspektif Fatwa Dsn Mui No. 31 Tahun 2002 Dan Seojk No. 36/Seojk.03/2015 Terhadap Perjanjian Take Over Kredit Modal Kerja Di Bank Syariah (Studi Pada Pt Bank Bri Syariah, Tbk Kc Depok Margonda)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menganalisis konsep pengalihan utang atau yang
biasa disebut take over, aplikasi dan desain akad yang digunakan serta kesesuaian
perjanjian take over kredit modal kerja di bank syariah menurut fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) No. 36/SEOJK.03/2015. Dalam ketentuan fatwa DSN
MUI No. 31 Tahun 2002 tentang Pengalihan Utang, terdapat empat alternatif yang
dapat digunakan bank/lembaga keuangan syariah dalam mengalihkan utang
nasabah dari bank atau lembaga keuangan konvensional, sedangkan SEOJK
memberikan enam alternatif akad yang dapat digunakan. Alternatif akad tersebut
cocok apabila digunakan untuk mengalihkan kredit yang memiliki objek barang
atau untuk pembelian barang, namun alternatif manakah dari kedua ketentuan
tersebut yang paling sesuai dalam hal kredit modal kerja yang tidak memiliki
objek barang seperti dalam hal membiayai piutang nasabah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris
dengan menggunakan pendekatan statute approach dan konseptual serta
menggunakan teknik pengumpulan data studi lapangan dalam bentuk wawancara,
library research atau kajian pustaka, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu alternatif akad yang
digunakan BRI Syariah dalam mengalihkan Kredit Modal Kerja nasabah dari
bank atau lembaga keuangan konvensional yaitu qardh-bai’ dengan murabahah,
sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan SEOJK tentang pengalihan utang.
Sedangkan alternatif lainnya yakni qardh dengan musyarakah, belum sesuai
dengan fatwa DSN dan SEOJK tentang pengalihan utang karena tidak diatur di
dalamnya. Selain itu, penyelesaian qardh dengan musyarakah berarti bank syariah
menjadikan piutang qardh sebagai modal syirkah, hal tersebut tidak
diperbolehkan dalam fatwa DSN tentang syirkah.
Ketersediaan
23/HES/201923/HES/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

23/HES/2019

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 125 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

23/HES/2019

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan