Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penerapan Force Majeure Dalam Kontrak (Perjanjian) Di Perbankan Syariah (Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/PDT.G/2015/PA.Mks)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengatahui bentuk peristiwa yang dapat dikualifikasi sebagai suatu peristiwa force majeuere dalam sebuah kontrak/akad Perbakan Syariah. Serta untuk mengetahui penerapan force majeuere dengan menggunakan kajian terhadap putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks dalam hal keluarnya kebijakan baru pemerintah sebagai bentuk force majeure. Penelitian ini menggunakan jenis pelitian hukum normatif yuridis yaitu melakukan studi kepustakaan dengan cara pengumpulan data, membaca dan mempelajari literatur riview hukum kontrak terkait force majeure, perundang-undangan, salinan putusan nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks, serta buku lainnya yang berkaitan tentang materi penelitian. Selanjutnya penulis pilih sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan erat dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian kajian yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks menunjukan bahwa (1) Merujuk pada preseden kasus nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Pal, kebijakan baru pemerintah dapat dikualifikasi sebagai salah satu bentuk force majeure dengan syarat debitur terhalang untuk melakukan prestasi (2) Melihat semakin banyaknya permasalahan terkait force majeure oleh karena itu perlulah perbankan syariah memberikan secara detail klausul force majeure baik ruang lingkup dan ketentuan-ketentuan lain sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia (3) Seiring perkembangan saat ini seluruh para ahli sepakat bahwasannya peristiwa keadaan memaksa tidak hanya karena bencana alam tetapi juga melingkupi peperangan, blockade, epidemi, terorisme dan sebagainya termasuk di antaranya perubahan regulasi (4) Keluarnya peraturan presiden nomor 12 tahun 2013
terkait fasilitas BPJS untuk seluruh masyarakat Indonesia ini tidak terbukti sebagai
keadaan force majeure karena dalam peraturan ini tidak ada larangan untuk penggugat
melakukan prestasi hanya saja dalam hal ini penggugat dapat di kategorikan dalam
keadaan sulit.
Ketersediaan
50/HES/201950/HES/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

50/HES/2019

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 85 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

50/HES/2019

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan