Perlinungan Hukum BBagi DriverGojek Pada Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam Transaksi Gofood Pt. Gojek Indonesia-Jakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Driver gojek yang mengalami pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen saat berlangsungnya transaksi gofood. Serta untuk mengetahui hukum Islam terhadap pemabatalan yang dilakukan secara sepihak oleh konsumen.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada informan. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari literature-literatur kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, Belum adanya perturan yang melindungi secara khusus Driver gojek selaku pelaku uasaha yang mengalami kerugian atas pembatalan secara sepihak oleh konsumen dalam transaksi gofood yang berlangsung secara online. Peraturan yang mengatur atara konsumen dan pelaku usaha selama ini hanya mengacu pada Undang-undang no. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diamana terdapat hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha. Menurut hukum Islam akad yangdigunakan dalam transaksi gofood merupakan akad ijarah, diamana terjadinya upah mengupah atas jasa, adanya hubungan timbal balik diantara keduabelah pihak didalamnya antara mu’jir (konsumen) dan musta’jir (Driver) maka jika dibatalkan hukumnya haram karena merugikan satu pihak
62/HES/2019 | 62/HES/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
ix, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain