Regulasi Reksa Dana Syariah Antara Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Dan Pojk No. 19/Pojk.4/2015
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada perbedaan konsep
reksa dana syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan POJK
NO. 19/POJK.04/2015 dan apakah perbedaan konsep reksa dana syariah yang
terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan POJK NO.
19/POJK.04/2015 berdampak pada hukum materiil di Peradilan Agama.
Dari hasil analisis Penulis diperoleh bahwa ada perbedaan-perbedaan konsep
reksa dana syariah terkait konsep akad, hak dan kewajiban, pemilihan dan
pelaksanaan investasi, pembagian hasil investasi, pengawasan, pembubaran dan
sanksi. Perbedaan yang paling signifikan adalah tidak adanya ketentuan
pengawasan dalam KHES. Adapun perbedaan-perbedaan yang ada pada KHES
maupun POJK tidak berdampak negatif dalam hukum materiil di Peradilan Agama.
Peraturan-peraturan tersebut saling mengisi dan melengkapi
2/HES/2020 | 2/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain