Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pembulatan Timbangan Pada Jasa Pengiriman Barang Pt. Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) (Perspektif Fiqih Dan Hukum Perlindungan Konsumen)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tinjauan fiqh dan
peraturan perundang-Undangan terhadap praktik pembulatan timbangan pada jasa
pengiriman barang di PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) serta bertujuan
mengetahui bagaimana tinjauan fiqh dan hukum perlindungan konsumen terhadap
praktik pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang di JNE, serta
bagaimana pandangan Islam dan peraturan perundang-undangan mengaturnya.
Penelitian ini mengakaji menggunakan metode penelitian normatif-empiris
dengan pendekatan statute approach yaitu menggunakan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan sociological approach yaitu pendekatan yang dilakukan
dengan norma yang berlaku di kehidupan social masyarakat. Dengan metode dan
pendekatan tersebut akan mendapatkan data dan gambaran yang jelas terkait halhal
yang berhubungan dengan permasalahan dengan Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya praktik pembulatan
timbangan jasa pengiriman barang di PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)
menggunakan timbangan perkilogram. Sehingga setiap konsumen yang ingin
mengirim barang harus mengikuti timbangan perkilogram. Padahal setiap barang
yang dikirimkan oleh konsumen umumnya tidak pas per-kilogramnya. Dengan
demikian mayoritas konsumen JNE merasa terpaksa mengirimkan barangnya.
Tinjauan hukum Islam tentang pembulatan timbangan jasa pengiriman barang
pada PT.Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) adalah tidak diperbolehkan atau batal.
Karena tidak sesuai dengan perintah Al-Qur’an surah Hud ayat 85 bahwa
disyariatkan untuk memenuhi timbangan, dan bertentangan dengan konsep
perjanjian dalam Islam, kemudian tidak memenuhi syarat ijarah yaitu kerelaan
kedua belah pihak, selanjutnya bertentangan dengan prinsip muamalah. Melihat
pembulatan timbangan pada JNE hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu
pihak JNE dan menzalimi pihak yang lain (konsumen). Pembulatan yang
dipraktekan oleh JNE melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8
Tahun 1999 yang terdapat pada Pasal 8 butir c, menyebutkan bahwa pelaku usaha
atau jasa dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut hitungan sebenarnya. Selanjutnya pasal 4 huruf c menyebutkan hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa. Terakhir pasal 7 huruf b mengenai kewajiban pelaku usah yang
mana disebutkan “ pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan”.
Ketersediaan
5/HES/20205/HES/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

5/HES/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 86 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

5/HES/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan