Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kewenangan Mengadili Perkara Keberatan Atas Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Pada Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Syariah (Studi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 735 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan mengadili perkara keberatan atas putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam sengketa konsumen dalam bidang jasa keuangan syariah. Penelitian ini juga bertujuan untuk menguji kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 735 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, buku-buku, dan jurnal jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan penyelesaian perkara sengketa ingkar janji (wanprestasi) di bidang jasa keuangan syariah yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang menyatakan bahwa lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa di bidang ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama. Kemudian hasil penelitian atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 735 K/Pdt.Sus- BPSK/2017 antara Andika Sagala melawan Bank Syariah Mandiri KCP Kampung Pajak, menunjukkan bahwa Judex Juris tidak sesuai peraturan perundang-undangan dalam memberikan pertimbangan hukum. Judex Juris berpendapat bahwa perkara wanprestasi yang sebelumnya diajukan ke BPSK tersebut merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Berdasarkan peraturan perundang-undang seharusnya perkara a quo merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Ketersediaan
6/HES/20206/HES/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

6/HES/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 71 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

6/HES/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan