Kewenangan Mengadili Perkara Keberatan Atas Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Pada Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Syariah (Studi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 735 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan mengadili perkara keberatan atas putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam sengketa konsumen dalam bidang jasa keuangan syariah. Penelitian ini juga bertujuan untuk menguji kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 735 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, buku-buku, dan jurnal jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan penyelesaian perkara sengketa ingkar janji (wanprestasi) di bidang jasa keuangan syariah yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang menyatakan bahwa lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa di bidang ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama. Kemudian hasil penelitian atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 735 K/Pdt.Sus- BPSK/2017 antara Andika Sagala melawan Bank Syariah Mandiri KCP Kampung Pajak, menunjukkan bahwa Judex Juris tidak sesuai peraturan perundang-undangan dalam memberikan pertimbangan hukum. Judex Juris berpendapat bahwa perkara wanprestasi yang sebelumnya diajukan ke BPSK tersebut merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Berdasarkan peraturan perundang-undang seharusnya perkara a quo merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
6/HES/2020 | 6/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain