Pengelolaan Zakat Saham Di Badan Amil Zakat Nasional Serta Kesesuaiannya Terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Dan Pemikiran Yusuf Qardhawi
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan dan perhitungan zakat saham di Badan Amil Zakat Nasional serta relevansinya dengan hukum positif dan pemikiran Yusuf Qardhawi. Dalam pengenaan zakat saham Badan Amil Zakat Nasional mengacu pada 2 pendapat para ulama. Hukum positif yang ada di Indonesia belum membahas secara detail mengenai zakat saham.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan yang berlaku dan pendekatan studi kasus yang mana menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan kajian dengan cara studi pustaka dan studi lapangan dengan cara wawancara yang dilakukan di Badan Amil Zakat Nasional. Kemudian dipelajari dan di analisis tentang praktik zakat saham di Badan Amil Zakat Nasional dengan hukum positif dan pemikiran Yusuf Qardhawi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktik zakat saham di Badan Amil Zakat Nasional sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan nishab, kadar, dan haul Undang-undang No.23 Tahun 2011. Akan tetapi undang-undang tersebut belum membahas secara detail mengenai praktik zakat saham. Dan untuk pemikiran Yusuf Qardhawi dengan praktik zakat saham di BAZNAS berbeda pada pendapat yang pertama.
8/HES/2020 | 8/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain