Kewenangan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (Bmai) Mengenai Sengketa Asuransi Syariah
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui hierarki kedudukan POJK dan Fatwa DSN-MUI dalam tata urut perundang-undangan, mengetahui kewenangan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia dalam menyelesaikan perkara Asuransi Syariah, dan untuk mengetahui kekuatan hukum putusan Akta Perdamaian Mediasi dan Putusan Arbitrase Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia pada penyelesaian sengketa di Lembaga Asuransi Syariah.
Penulisan karya tulis ini menggunakan metode normatif empiris, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan kemudian memahami dan menganalisis prosedur dan proses penyelesaian sengketa asuransi syariah di BMAI.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan POJK dan Fatwa DSN-MUI secara tidak langsung diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat kepada lembaga jasa keuangan asuransi syariah. BMAI memiliki kewenangan dalam menangani sengketa asuransi syariah karena dipayungi hukum oleh ketentuan dari OJK. Akta Perdamaian Mediasi dan Putusan Arbitrase BMAI memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat kepada para pihak dan perusahaan asuransi syariah yang menyelesaikan sengketa melalui BMAI. Hanya saja putusan arbitrase harus didaftarkan ke Pengadilan Agama agar dapat di eksekusi.
9/HES/2020 | 9/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain