Pelaksanaan Kontrak Peoduk Gadai Emas Di Unit Pengadaian Syariah Ulujami Jakarta Selatan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kontrak produk gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Ulujami Jakarta Selatan serta apakah kontrak tersebut sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.25 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No.26 tentang Rahn emas.
Dari hasil analisis Penulis yang diperoleh adalah pelaksanaan kontrak produk gadai emas di Pegadaian Syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No.25 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No.26 tentang Rahn emas. kontrak ini umumnya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI namun ada sedikit perbedaan saat terjadi sengketa. Jika terjadi sengketa tercantum didalam kontrak akan diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Ketentuan Penutup Fatwa DSN-MUI No.25 tentang Rahn tercantum jika terjadi sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah.
10/HES/2020 | 10/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain