Penerapan Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (Ppr) Inden Ditinjau Dengan Fatwa Mmq No.73/DSN-MUI/XI/2008 Dan Fatwa Imfz No. 102/DSN-MUI/X/2016 (Studi Pada PermataBank Syariah Pusat Tower III Bintaro)
Indonesia masih kekurangan kebutuhan (backlog) sebanyak 7,6 juta unit
dan angka ini masih cukup tinggi. Padahal saat ini fasilitas untuk memiliki rumah
semakin mudah dengan semakin banyak layanan pembiayaan perumahan yang
ditawarkan perbankan kepada masyarakat untuk memudahkan dalam memenuhi
kebutuhan memiliki rumah termasuk dari perbankan syariah. Sejak ditetapkan
Fatwa DSN-MUI tentang Musyarakah Mutanaqishah sampai sekarang MMQ
menjadi akad yang memiliki peluang yang cukup luas untuk diterapkan khususnya
dalam produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) termasuk dalam PPR-Inden
namun harus disertakan akad tambahan Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFZ)
dalam PPR-Inden mengingat perbankan syariah tidak boleh mengambil margin
ketika objek pembiayaan belum ada. Studi ini bertujuan untuk menganalisis apakah
PermataBank Syariah menerapkan pembiayaan pemilikan rumah inden sesuai
dengan prinsip syariah atau tidak, dengan menggunakan tolak ukur fatwa DSNMUI
tentang MMQ dan IMFZ untuk PPR-Inden karena melihat salah satu
pertimbangan ditetapkannya Fatwa DSN-MUI IMFZ yaitu permintaan Fatwa KPR
Inden dari Bank Permata.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber penelitian ini
didapatkan melakukan teknik analisis kontrak serta data tambahan dengan
wawancara kepada PermataBank Syariah dengan dibantu oleh sumber peraturan
perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, serta beberapa dokumentasi yang
berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Produk PermataKPR iB Akad
MMQ-IMFZ masih belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa, karena porsi hishshah
dalam pembiayaan MMQ tidak dicantumkan dalam perjanjian tapi diganti dengan
definisi komposisi pembiayaan padahal hishshah merupakan bagian penting dalam
akad MMQ yang tidak boleh terpisah. Selanjutnya terdapat beberapa hal yang perlu
diperbaiki karena ketentuan terkait barang sewa inden, uang muka dan jaminan
penerapannya sangat berbeda dengan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 102
tahun 2016 tentang IMFZ untuk PPR-Inden.
12/HES/2020 | 12/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain