Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Praktik Gadai Emas Pada Bank Dki Syariah Cabang Fatmawati
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana aspek perlindungan hukum sektor jasa keuangan serta kesesuaian praktik dan kontrak pada produk gadai emas syariah. Dalam Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn, Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas terdapat ketentuan yang wajib dilaksanakan, pemberian peringatan sebelum jatuh tempo, penjualan barang jaminan melalui lelang syariah atas izin nasabah, hasil penjualan diperuntukkan melunasi pinjaman dan biaya sewa, serta mengembalikan sisa hasil penjualan kepada nasabah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan empiris dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara oleh kepala departemen gadai dan customer service serta melakukan studi dokumen yaitu seluruh peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan gadai emas pada sektor jasa keuangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya terdapat ketidaksesuaian pada kebijakan isi klausul kontrak dan pelaksanaan metode penjualan barang jaminan yang dilaksanakan oleh Bank DKI Syariah Cabang Fatmawati. Upaya hukum yang dapat ditempuh berupa gugatan litigasi dan non litigasi serta pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hal terdapatnya sebuah kerugian.
13/HES/2020 | 13/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
vi, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain