Kewenangan Mengadili Perkara Wanprestasi Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Pt.Bank Maybank Syariah Indonesia (Studi Atas putusan Perkara No. 648/Pdt.G/2018/Pn.Jkt-Sel Junco Putusan No. 225/Pdt/2019/Pt.Dki)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian
mengadili sengketa perkara wanprestasi di PT. MayBank Syariah Indonesia, dan
untuk mengetahui mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima
pemeriksaan dan mengadili dalam perkara ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian
yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat.
Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian Kewenangan Mengadili
Perkara Wanprestasi Di PT. Bank MayBank Syariah Indonesia (Studi Atas
Putusan Perkara No.648/PDT.G/2018/PN.JKT-SEL Juncto Putusan
No.255/PDT/2019/ PT.DKI harusnya diperiksa, diadili, dan diputus di Pengadilan
Agama bukan di Pengadilan Negeri, karena menyangkut kompetensi absolut
mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sebagaimana
ditegaskan dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Hal ini diperkuat dengan
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tertanggal 29
Agustus 2013, yang menegaskan bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
14/HES/2020 | 14/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain