Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kewenangan Mengadili Perkara Wanprestasi Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Pt.Bank Maybank Syariah Indonesia (Studi Atas putusan Perkara No. 648/Pdt.G/2018/Pn.Jkt-Sel Junco Putusan No. 225/Pdt/2019/Pt.Dki)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian
mengadili sengketa perkara wanprestasi di PT. MayBank Syariah Indonesia, dan
untuk mengetahui mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima
pemeriksaan dan mengadili dalam perkara ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian
yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat.
Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian Kewenangan Mengadili
Perkara Wanprestasi Di PT. Bank MayBank Syariah Indonesia (Studi Atas
Putusan Perkara No.648/PDT.G/2018/PN.JKT-SEL Juncto Putusan
No.255/PDT/2019/ PT.DKI harusnya diperiksa, diadili, dan diputus di Pengadilan
Agama bukan di Pengadilan Negeri, karena menyangkut kompetensi absolut
mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sebagaimana
ditegaskan dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Hal ini diperkuat dengan
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tertanggal 29
Agustus 2013, yang menegaskan bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketersediaan
14/HES/202014/HES/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

14/HES/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 80 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

14/HES/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan