Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penerapan Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Griya Ib Hasanah Inden Di Bank Bni Syariah Cabang Fatmawati (Ditinjau dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan dan Perspektif Hukum Islam)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait penerapan pembiayaan Griya iB Hasanah inden dengan menggunakan akad Murabahah di Bank BNI Syariah. Dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa akad Murabahah tidak tepat apabila diaplikasikan dalam produk pembiayaan Griya iB Hasanah inden. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 36/SEOJK.03/2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah mengenai karakteristik akad Murabahah yang mengharuskan objeknya tersedia (ready stock), sedangkan objek dalam pembiayaan rumah inden belum tersedia.
Studi ini menggunakan normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang relevan dengan permasalahan yang diteliti atau melihat dari aspek normatif, kemudian dipelajari juga pengalaman dalam praktik pembiayaan Griya iB Hasanah inden dengan menggunakan akad Murabahah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan Griya iB Hasanah inden dengan menggunakan akad Murabahah di Bank BNI Syariah KC Fatmawati tidak sesuai dengan SEOJK mengenai karakteristik akad Murabahah. Selanjutnya, akibat hukum dari ketidaksesuaian akad Murabahah yang digunakan untuk perumahan inden dan tidak adanya dasar hukum yang mengatur tentang akad Murabahah diperuntukan untuk pembiayaan perumahan inden.
Ketersediaan
21/HES/202021/HES/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

21/HES/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 73 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

21/HES/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan