Kesesuaian Praktik Pembiayaan Pengalihan Utang Di Bank Bri Syariah Kantor Cabang Fatmawati (Ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai kebijakan Bank
BRISyariah dalam membuat kontrak pembiayaan take over (pengalihan utang)
dikaitkan pada status hukum kontrak pembiayaan take over (pengalihan utang)
tersebut. Bank BRISyariah dalam menentukan kebijakan pembuatan naskah kontrak
pembiayaan take over (pengalihan utang) harus mengikuti ketentuan Fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang
dan Fatwa DSN No.90/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Tentang Pengalihan Pembiayaan
Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS), serta tunduk dalam
pelaksanaannya pada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
No.36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah.
Studi ini menggunakan normatif empiris dengan jenis penelitian kualitatif
sehingga adanya pengkajian meneliti terlebih dahulu peraturan perundang-undangan
yang relevan dengan permasalahan yang diteliti atau melihat dari aspek hukum
normatif, kemudian dipelajari juga pengalaman dalam praktik pembiayaan pengambilalihan
utang.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Bank BRISyariah KC
Fatmawati dalam membuat kontrak pembiayaan take over (pengalihan utang) pada
pembiayaan produktif terdapat skema akad yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI
dan SEOJK mengenai pengalihan utang atau pembiayaan. Selanjutnya, dengan
kebijakan Bank BRISyariah yang membuat kontrak pembiayaan diluar dari ketentuan
dari Fatwa DSN MUI dan SEOJK mengenai pengalihan utang atau pembiayaan
tersebut mengakibatkan kontrak pembiayaan tersebut batal demi hukum karena
melanggar syarat sah objektif sebuah perjanjian.
23/HES/2020 | 23/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 89 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain