Harmonisasi Antara Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Dengan Peraturan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah akad-akad yang terdapat dalam
KHES dan Peraturan Bapepam-LK No: PER-04/BL/2007 sudah harmonis atau belum karena
terdapat disharmoni pada akad ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, dan murabahah dan
mengetahui respons dari para pelaku ekonomi syariah terhadap disharmonisasi antar regulasi
tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif atau disebut juga penelitian
doktriner. Sesuai dengan namanya, maka penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain. Dalam penelitian pada skripsi
ini peraturan yang digunakan adalah PERMA No. 2 Tahun 2008 (Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah/KHES) dan Peraturan Bapepam-LK Nomor: PER-04/BL/2007, serta peraturanperaturan
lain terkait.
Dari hasil analisis penulis, diperoleh bahwa antara KHES dan Peraturan Bapepam-LK
No: PER-04/BL/2007 terdapat beberapa ketidakharmonisan atau ketidaksesuaian didalamnya,
selebihnya harmonis. Adapun respon dari para pelaku ekonomi syariah beragam. Ada yg
berpendapat disharmonisasi terjadi karena tidak adanya koordinasi dan harus melibatkan DSNMUI,
ada juga yang berpendapat keduanya tidak dapat dibandingkan karena pembuatan dari
peraturan tersebut mempunyai tujuan dan maksud yang berbeda walaupun spiritnya sama, dan
yang berpendapat bahwa ruang lingkup antar kedua regulasi berbeda. Memang tidak menutup
kemungkinan bagi suatu regulasi terdapat disharmonisasi diantaranya, tetapi bukan berarti isi
dari kedua regulasi tersebut semuanya tidak sesuai.
24/HES/2020 | 24/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain