STUDI KOMPARATIF PERATURAN DAN PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN PADA PRODUK GADAI (RAHN) EMAS ANTARA BANK SYARIAH DAN PEGADAIAN SYARIAH DI KOTA TANGERANG SELATAN
Studi ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana kesesuaian penjualan
barang jaminan pada produk gadai (rahn) emas dengan melihat peraturan-peraturan
apa saja yang melandasi serta pelaksanaannya di Bank BRI Syariah dan Pegadaian
Syariah. Dalam KUHPer, Fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
dan POJK No.31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian ada empat hal yang harus
dipatuhi yaitu apabila rahin telah jatuh tempo harus diberikan peringatan sebelum
dijual barang jaminannya, kemudian dilelang menurut prinsip syariah, hasil penjualan
digunakan untuk membayar biaya pokok pinjaman dan ujrah serta membayar
kekurangan dan mengembalikan kelebihan apabila ada dari hasil penjualan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan kasus. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara oleh penaksir gadai dan melakukan studi
dokumen yaitu semua peraturan yang berkaitan dengan gadai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Bank BRI Syariah maupun
Pegadaian Syariah menggunakan KUHPer dan Fatwa DSN Tentang Rahn sebagai
landasan hukum gadai emas. Dalam hal pelaksanaan Bank BRI Syariah dan
Pegadaian Syariah sudah sesuai untuk memperingati nasabah dan mengembalikan
sisa kelebihan maupun menutupi kekurangan. Namun, terdapat perbedaan yaitu bank
tidak menggunakan lelang seperti halnya pegadaian, begitupun pegadaian belum
sesuai dalam hal menggunakan uang hasil penjualan.
20/HES/2020 | 20/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAk.Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
IX,124 hal;29 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain