Konsep Pemutusan Perjanjian Sepihak Oleh Nasabah Pada Akad Pembiayaan Mudharabah Bank Negara Indonesia Syariah (Studi Pada Bank BNI Syariah Cabang Fatmawati)
Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas faktor penyebab pemutusan perjanjian sepihak, legalitas konsep klausul perjanjian mudharabah di BNI Syariah, dan legalitas langkah hukum yang ditempuh akibat dari pemutusan perjanjian sepihak oleh nasabah.
Penulisan karya tulis ini menggunakan metode normatif empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan dan melihat kesesuaian mekanisme dan akibat hukum terhadap pemutusan perjanjian sepihak oleh nasabah pada akad pembiayaan akad Mudharabah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang dijadikan alasan sebagai pemutusan perjanjian oleh nasabah selama dapat dipertanggung jawabkan akibat hukumnya menjadi sah untuk pemutusan perjanjian tersebut. Nasabah harus bertanggung jawab mengembalikan yang menjadi hak BNI Syariah yang diakibatkan dari pemutusan perjanjian tersebut sesuai pada kontrak yang telah disepakati diperbolehkan sepanjang klausul dalam kontrak tidak dalam rangka menjerat nasabah yang membuatnya menjadi terbebani secara tidak proporsional. Kemudian langkah hukum yang dilakukan oleh BNI Syariah akibat pemutusan perjanjian dapat dipertanggung jawabkan baik oleh hukum positif maupun prinsip syariah
29/HES/2020 | 29/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
v, 95 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain