Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Hotel Sofyan
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN MUI dan memberikan kritik saran kepada industri syariah yang diawasi. DPS tidak hanya dibutuhkan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti Bank Syariah, namun dibutuhkan juga pada Lembaga Bisnis Syariah seperti Hotel Syariah termasuk di dalamnya Hotel Sofyan. Karena aktivitas pengawasan DPS penting guna mengoreksi dan mengevaluasi penyelenggaraan Hotel Syariah. Mekanisme Pengawasan DPS pada Hotel Syariah pun harus mengacu kepada Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pengawasan DPS pada Hotel Sofyan dan kesesuaian implementasi penerapan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah di Hotel Sofyan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan yang berlaku dan pendekatan studi kasus yang mana menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan kajian dengan cara studi pustaka dan studi lapangan dengan cara wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pengawasan DPS pada Hotel Sofyan sudah maksimal dan efektif serta implementasi penerapan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 pada Hotel Sofyan sudah sesuai. Hanya saja peraturan khusus mengenai penyelenggaraan Hotel Syariah belum ada sehingga DPS pada Hotel Sofyan menggunakan pedoman sendiri dalam mengawasi penyelenggaraan Hotel Sofyan sesuai prinsip syariah.
30/HES/2020 | 30/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain